Hukum Pidana Islam APK

Version 1.3 - com.Hukum.pidana
hukum,pidana,books,reference

Hukum Pidana Islam apk

APP Information

Download Version 1.3 (4)
Apk Size35.98 MB
App DeveloperImamStudio
Malware CheckTRUSTED
Install on Android2.3.x and up
App Packagecom.Hukum.pidana.apk
MD59665143189592590fe5efef06e0fbdd4
Rate5

Download Hukum Pidana Islam 1.3 APK

App Description

Hukum Pidana Islam is hukum,pidana,books,reference, content rating is Everyone (PEGI-3). This app is rated 5 by 1 users who are using this app. To know more about the company/developer, visit ImamStudio website who developed it. com.Hukum.pidana.apk apps can be downloaded and installed on Android 2.3.x and higher Android devices. The Latest Version of 1.3 Available for download. Download the app using your favorite browser and click Install to install the application. Please note that we provide both basic and pure APK files and faster download speeds than APK Mirror. This app APK has been downloaded 10+ times on store. You can also download com.Hukum.pidana APK and run it with the popular Android Emulators.

Secara tradisional, defenisi hukum pidana adalah “hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggar yang diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.” (Samidjo, 1985: 1). Defenisi lain adalah, “hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang dipidanakan, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan.
Menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Pengertian Hukum Pidana Islam
Kata Jinayat adalah bentuk jamak dari kata jinayah, yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. Bab Al-jinayah dalam fiqih Islam membicarakan bermacam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hukum ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqih dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah Hukum Islam sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwajinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Yang dimaksud dengan jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan meghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu panca indera. Dalam Jinayah (Pidana Islam) dibicarakan Pula Upaya-upaya prefentif, rehabilitative, edukatif, serta upaya-upaya represif dalam menanggulangi kejahatan disertai tentang toeri-teori tentang hukuman.
Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha’, perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir.
Secara umum, pengertian Jinayat sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya.
Traditionally, the definition of criminal law is "a law that contains rules that contain the necessity and prohibition against offenders who are threatened with punishment in the form of bodily torture" (Samidjo, 1985: 1). Another definition is, "criminal law is a legal regulation concerning crime. The word "criminal" means a thing that is criminalized, that is, a matter delegated by an authority to a person as an unpleasant thing and also a thing that is not delegated.
According to Sudarsono, in principle Criminal Law is the one that regulates crime and violations of the public interest and the act is threatened with a criminal offense which is a suffering.

Definition of Islamic Criminal Law
The word Jinayat is the plural form of the word jinayah, which means the act of sin, crime or violation. Chapter Al-jinayah in Islamic jurisprudence discusses various kinds of criminal acts (jarimah) and its laws. The law of had is the punishment which has been ensured by the provisions in the Qur'an or the Sunnah Rasul. While the ta'zir law is a punishment that is not ensured in the Qur'an and the Sunnah of the Prophet. Ta'zir's law is the authority of the authorities to determine it.
Criminal Law Islam is often referred to in jurisprudence with the term jinayat or jarimah. Jinayat in terms of Islamic Law is often referred to as offense or criminal offense. Jinahah is a verbal form of noun (mashdar) from the word jana. Etymologically, jana means to commit sin or wrong, while jinayah is defined as an act of sin or wrongdoing. In terminology the word jinayat has several meanings, as expressed by Abd al Qodir Awdah bahwajinayat is an act that is prohibited by syara 'whether the act is about the soul, property, or other things.
What is meant by jinayat includes several laws, namely killing people, injuring, cutting off members of the body, and eliminating the benefits of the body, for example removing one of the five senses. In Jinayah (Islamic Penalty) there are also discussed Preventive efforts, rehabilitative, educative, and repressive efforts in tackling crime accompanied by theories of punishment.
According to A. Jazuli, basically the meaning of the term Jinayah refers to the results of one's actions. Usually this understanding is limited to acts that are prohibited. In jurisprudence, Jinayat's words mean acts that are prohibited by syara. Nevertheless, in general fuqoha 'uses the term only for acts that are prohibited according to syara'. Nevertheless, in general fuqoha 'uses the term only for acts that threaten life safety, such as beatings, murder and so on. In addition, there are fuqoha 'which limit Jinayat's term to acts of conduct which are threatened with hudud and qishash, not including actions threatened with ta'zir. Another term that is commensurate with the term jinayat is jarimah, which is the prohibition on the prohibition of syara 'which is threatened by Allah SWT with the punishment of had or ta'zir.
In general, Jinayat's understanding is the same as Criminal law in positive law, which is a law that regulates actions that are related to the soul or members of the body, such as killing, injuring and so forth.
 

App ChangeLog

  • Pembaharuan aplikasi diantaranya:
  • 1.Versi updete 4.3
  • 2.Versi sdk 29
  • 3.Perbaikan isi dan
  • 4.Penambahan materi lainya

App Screens

Hukum Pidana Islam App Screen 1Hukum Pidana Islam App Screen 2Hukum Pidana Islam App Screen 3Hukum Pidana Islam App Screen 4Hukum Pidana Islam App Screen 5Hukum Pidana Islam App Screen 6Hukum Pidana Islam App Screen 7Hukum Pidana Islam App Screen 8Hukum Pidana Islam App Screen 9Hukum Pidana Islam App Screen 10Hukum Pidana Islam App Screen 11Hukum Pidana Islam App Screen 12

Older Versions

More Android Apps to Consider